Sejarah
Berdirinya UPT. PSB TPH Provinsi Jawa Timur mengacu kepada :
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2002 Tanggal 18 Januari 2002 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur,
Kemudian dicabut dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 128 Tahun 2008 Tanggal 25 Agustus 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Dan diubah dengan, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2011 Tanggal 12 Juli 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 128 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur,
Yang merubah Nomenklatur Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Jawa Timur menjadi Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Timur, yang mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kultivar dan sertifikasi benih, pengujian benih secara laboratoris, pengawasan peredarannya, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2018
Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Suyanto, S.P., M.Si.
Abdullah Musa, S.P., M.IP.
Suharno, S.E.
Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dibidang: Penilaian Kultivar dan Sertifikasi Benih, Pengujian Benih Laboratoris, Pengawasan Peredaran Benih, Ketatausahaan dan Pelayanan Masyarakat.
Fungsi
- Penilaian varietas tanaman pangan dan hortikultura.
- Sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
- Pengujian benih laboratories.
- Pengawasan peredaran benih.
- Pelayanan masyarakat.