Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dibidang: Penilaian Kultivar dan Sertifikasi Benih, Pengujian Benih Laboratoris, Pengawasan Peredaran Benih, Ketatausahaan dan Pelayanan Masyarakat.
Fungsi
pelaksanaan penilaian varietas tanaman pangan dan hortikultura.
pelaksanaan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
pelaksanaan pengujian benih laboratories.
pelaksanaan pengawasan peredaran benih.
pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
pelaksanaan pelayanan masyarakat.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas