Dalam rangka mempercepat alur pelayanan proses sertifikasi benih, UPT.
Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
menghadirkan kantor pelayanan yang tersebar di 6 wilayah kerja dan
membawahi petugas Pengawas Benih Tanaman di setiap kabupaten.