Kegiatan
- Melakukan penilaian varietas tanaman pangan dan hortikultura.
- Melakukan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
- Melakukan pengujian benih laboratories.
- Melakukan pengawasan peredaran benih.
- Melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan Laboratorium
Laboratorium UPT. PSBTPH Provinsi Jawa Timur melaksanakan pengujian/analisa mutu benih tanaman pangan dan hortikultura berpedoman
pada :
- Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 993/HK.150/C/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Benih dan Pengujian/Analisis Mutu Benih Tanaman Pangan
- International Rules for Seed Testing 2021
- Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Pengembangan Metode Pengujian lain.